a. Dalam
Kehidupan Berbangsa
Berdasarkan pada alenia 1,2,3, dan 4 pada butir ke 8 kittah NU yang menjelaskan tentang posisi NU dalam kehidupan berbangsa, maka posisi NU dalam kehidupan berbangsa adalah sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian tak terpisahkan bagi keseluruhan bangsa Indonesia, NU senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa Indonesia. NU secara sadar mengambil posisi yang aktif dalam proses perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan serta ikut aktif dalam penyusunan UUD `45 dan perumusan dan penyusunan pancasila sebagai dasar Negara
Berdasarkan pada alenia 1,2,3, dan 4 pada butir ke 8 kittah NU yang menjelaskan tentang posisi NU dalam kehidupan berbangsa, maka posisi NU dalam kehidupan berbangsa adalah sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian tak terpisahkan bagi keseluruhan bangsa Indonesia, NU senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa Indonesia. NU secara sadar mengambil posisi yang aktif dalam proses perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan serta ikut aktif dalam penyusunan UUD `45 dan perumusan dan penyusunan pancasila sebagai dasar Negara
Keberadaan
NU yang senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa, menempatkan NU dan
segenap warganya untuk selalu aktif mengambil bagian dalam pembangunan bangsa
menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Alloh SWT. Karenanya setiap
warga NU harus menjadi warga negara yang senantiasa menjunjung tinggi pancasila
dan UUD `45.
Sebagai organisasi keagamaan, NU merupakan bagian yang tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berusaha memegang teguh prinsip persaudaraan (al-Ukhuwah), toleransi (at-Tasamuh), kebersamaan dan hidup berdampingan baik dengan sesama umat islam maupun dengan sesama warga negara yang mempunyai keyakinan atau agama lain untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan dinamis
Sebagai organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan NU berusaha secara sadar untuk menciptakan warga negara yang menyadari akan hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan Negara
Sebagai organisasi keagamaan, NU merupakan bagian yang tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berusaha memegang teguh prinsip persaudaraan (al-Ukhuwah), toleransi (at-Tasamuh), kebersamaan dan hidup berdampingan baik dengan sesama umat islam maupun dengan sesama warga negara yang mempunyai keyakinan atau agama lain untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan dinamis
Sebagai organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan NU berusaha secara sadar untuk menciptakan warga negara yang menyadari akan hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan Negara
b. NU dalam
kehidupan politik
Berdasarkan pada alenia 5 dan 6 pada butir ke 8 kittah NU yang menjelaskan tentang posisi NU dalam kehidupan berbangsa, maka NU sebagai jam`iyah secara organisasi tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga
Berdasarkan pada alenia 5 dan 6 pada butir ke 8 kittah NU yang menjelaskan tentang posisi NU dalam kehidupan berbangsa, maka NU sebagai jam`iyah secara organisasi tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga
c. Setiap
warga NU adalah warga negara yang mempunyai hak-hak politik yang dilindungi
oleh Undang-Undang. Di dalam hal politik warga NU menggunakan hak politiknya
harus melakukan secara bertanggung jawab sehingga dengan demikian dapat
ditumbuhkan sikap hidup yang demokratis, konstitusional, taat hukum dan mampu
mengembangkan mekanisme musyawarah dan mufakat dalam memecahkan permasalahan
yang dihadapi bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar