Materi Sidang Komisi B (tentang : Program Kerja )
RANCANGAN PROGRAM KERJA
MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN KARANGNUNGGAL
KAB. TASIKMALAYA
MASA KHIDMAT 2018 – 2023
I.
LATAR BELAKANG
Berbagai konsekwensi
yang lahir atas globalisasi dan modernisasi seyogyanya menajadi cermin bagi
Nahdlatul Ulama sebagai salah satu komponen bangsa untuk instropeksi diri bahwa
masalah dan tantangan yang dihadapi sangatlah kompleks, kritis dan menyangkut
eksistensi serta citra diri NU sebagai organisasi sosial keagamaan.
Oleh karena itu jalinan
kemitraan melalui komunikasi dan konsolidasi internal yang lebih efektif, baik
bersifat kemanusiaan maupun sistemik harus lebih ditingkatkan, untuk
memperkokoh ikatan solidaritas (ukhuwah) dilingkungan jam’iyah maupun jama’ah.
Terkait permasalahan di atas, maka pengurus
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal Kabupaten
Tasikmalaya dituntut untuk memiliki ketajaman pikir dalam menangkap fenomena
perubahan, kebutuhan dan persoalan kemasyarakatan secara menyeluruh, sekaligus
bersedia memberikan solusi strategis untuk penyelesaian atas perubahan,
kebutuhan dan permasalahan tersebut.
Nahdlatul Ulama tidak
boleh hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan halal-haram,
surga-neraka atau persoalan rutinitas belaka. NU harus melangkah jauh kedepan
dengan memperkokoh seluruh potensi yang dimilikinya (jam’iyah-jama’ah) dalam
menyentuh kebutuhan riil masyarakat luas dibidang usaha/ekonomi,
lingkungan-sosial, sumber daya manusia-kaderisasi, kebijakan-politik, hukum,
iptek dan lain sebagainya.
Program kerja lima (5)
tahun ini adalah amanat Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan
Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya untuk dilaksanakan oleh pengurus MWC NU
masa khidmat 2018-2023 yang akan datang. Program kerja ini diajukan kepada
Konferensi MWC NU untuk dibahas dan ditetapkan sebagai pedoman kerja MWC NU
untuk satu masa khidmat kepengurusan.
Program kerja ini
merupakan perwujudan dari upaya untuk mencapai visi-misi dan tujuan NU. Program
kerja ini juga berfungsi sebagai acuan bagi kegiatan-kegiatan yang dijalankan
oleh keseluruhan kepengurusan MWC NU, lembaga dan badan otonom sekaligus
sebagai tolok ukur keberhasilan Pengurus MWC NU selama 5 tahun masa khidmat
kepada umat.
II. VISI
Terwujudnya NU sebagai organisasi sosial keagamaan yang berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah yang mashlahat bagi umat menuju masyarakat yang bertakwa, sejahtera, berkeadilan, demokratis dan mandiri.
III. MISI
1. Melaksanakan Dakwah Islamiyah Ahlussunnah wal-Jamaah
an-Nahdliyah dalam membimbing umat menuju masyarakat yang bermartabat
tinggi,
2. Memberdayakan lembaga pendidikan dan pesantren untuk meningkatkan
kualitas sumber daya insani yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta berakhlaq mulia,
3. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan
ekonomi umat,
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penegakan
hukum yang berkeadilan,
5. Menumbuhkembangkan budaya demokrasi yang jujur dan
adil,
6. Mendorong kemandirian dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
7. Menumbuhkan komitmen, loyalitas dan integritas
ke-NU-an baik sebagai jam’iyah maupun jama’ah dalam mengaktualisasikan peran
serta fungsinya sebagai organisasi sosial keagamaan,
8. Mempersiapkan kader-kader NU yang militan, cerdas dan
berkepribadian luhur untuk mendorong gerakan sosial masyarakat menuju
kesejahteraan,
IV. ISU-ISU STRATEGIS
1. Membangun daya pikir yang kritis, logis dan bijaksana dalam menyikapi
kebijakan-kebijakan publik sehingga dapat memberikan kontribusi nyata menuju
kehidupan yang lebih baik,
2. Pentingnya melestarikan dan menyelamatkan aset-aset NU terutama di Anak
Ranting yang belum tersentuh atau terbentuk secara maksimal,
3. Pentingnya mengakomodasi berbagai persoalan organisasi dari semua elemen NU
terutama dalam persoalan pengkaderan.
4. Kegiatan MWC NU Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya belum banyak
menyentuh pada aspek kesejahteraan ekonomi umat, kesehatan, SDM, lingkungan,
hukum, teknologi dan lain sebagainya,
5. Keresahan atas banyaknya persoalan sosial yang terjadi seperti
kriminalitas, perjudian multi media, pengaruh narkoba, kenakalan remaja,
pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan diluar nikah dan lain sebagainya.
6. Belum terealisasikannya program pembangunan gedung MWC NU yang dapat
digunakan oleh semua unsur NU secara baik dan memadai.
V.
LANGKAH-LANGKAH
STRATEGIS
1. Menggalang seluruh potensi NU secara integral dalam rangka melakukan
gerakan pemberdayaan jama’ah secara menyeluruh menuju masyarakat madani dan
menjalin kemitraan sinergis dengan pemerintah untuk bersama-sama membangun
bangsa.
2. Mengamankan, memanfaatkan, mengoptimalkan serta menyelamatkan semua
aset-aset NU baik yang berupa kekayaan berwujud maupun tidak berwujud,
3. Mengidentifikasi, menghimpun, memperdayakan dan mendayagunakan kader NU
terutama di kalangan remaja untuk bersama-sama memajukan dan mengembangkan
jam’iyah dan jama’ah Nahdlatul Ulama,
4. Defersifikasi kegiatan jama’ah NU secara multi fungsi yaitu disamping
fungsi ritual juga mengembangkan fungsi kontrol sosial, fungsi masyarakat, dan
pengembangan ekonomi syari’ah melalui BMT / Koperesi Syari’ah, atau sebutan
lain dan badan usaha produktif lainnya.
5. Mengembangkan prinsip dan nilai-nilai aswaja seperti jujur, adil, tanggap
terhadap persoalan sosial, amar ma’ruf nahi mungkar, cerdas, pro-aktif dan
dinamis dalam perikehidupan,
6. Meneruskan program-program strategis dalam menggali, menggalang dan memenej
dana secara professional dan syar’i untuk kelanjutan pembangunan gedung NU.
VI. PENUTUP
Dalam melaksanakan
program ini, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal
Kabupaten Tasikmalaya harus senantiasa mendasarkan seluruh kegiatannya kepada nilai-nilai
Islam Ahlussunnah wal-Jama’ah an Nahdliyah dan khittah NU 1926.
Selain itu komitmen NU
untuk menegakkan kebenaran, keadilan, demokrasi, kesejahteraan dan kedaulatan
serta keutuhan bangsa seyogyanya selalu menjadi api perjuangan yang menggelorakan
semangat jama’ah nahdliyah untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rumusan-rumusan program
yang ada dalam program kerja ini lebih merupakan rumusan dasar (pokok-pokok
program), maka perlu penjabaran baik pada tingkat satuan kegiatan/ program
aksi, strategis pelaksanaannya maupun pengembangan dan pelaksanaannya.
Semoga Konferensi
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal Kabupaten
Tasikmalaya kali ini menjadi awal komitmen dan awal tekad bersama dalam
berkhidmat meraih kebesaran jam’iyah Nahdlatul Ulama yang sesungguhnya. Amin.
Ditetapkan di : Karangnunggal
Pada Tanggal: 21 Juli 2018
Pukul : …………….. WIB
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN KARANGNUNGGAL
PIMPINAN SIDANG
(__________________) (________________)
Ketua Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar