Materi
Sidang Komisi A (tentang : Organisasi)
RANCANGAN
SIDANG KOMISI ORGANISASI
KONFERENSI MWC NU KARANGNUNGGAL 2018
MOQODDIMAH
a)
Bahwasanya cita-cita luhur
pembentukan jam’iyah Nahdlatul Ulama yaitu dalam upaya mengamalkan,
melestarikan, menyiarkan dan
mengembangkan faham Islam Ahlis Sunnah Wal Jama’ah menuju terwujudnya
kemaslahatan dan keejahteraan hidup di dunia dan akhirat.
b) Adalah keniscayaan jika kemudian para tokoh pendiri dan
generasi pertama Nahdlatul Ulama melakukan ikhtiyar perjuangannya dengan
sepenuh hati dan segenap daya untuk mewujudkan kondisi khoiroh ummah melalui
gerakan organisasi secara intensef fungsional, professional dan proporsional,
sesui kaidah-kaidah menejemen yang diyakininya , pada gilirannya mampu mengantar
kebesaran Nahdlatul Ulama paling tidak hingga akhir tahun enam puluhan.
c) Bahwasanya teladan gerakan Nahdlatul Ulama yang telah
diwariskan para mu’assis jam’iyah (founding Father) Nahdlatul Ulama dan
amanat perjuangan merupakan tanggung jawab struktural organisasi yang harus
direalisasikan dan diaplikasikan dalam kerangka aktifitas kepengurusan jam’iyah
baik secara kologial kolektif maupun personalitas sesuai fungsi kepengurusannya
masing-masing, yang mana tanggung jawab ini hanya bisa diimplementasikan secara
efektif dan efesien manakala ketentuan-ketentuan kaidah manajemen leadership
organisasi dapat dirumuskan dan dipedomani secara konsekuen, sehat dan tepat
dalamsemangat kontinuitas ikhtiyar kejuangan.
d) Adanya tata kerja dan pola mekanisme organisasi MWC
Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal, merupakan suatu keharusan dalam rangka
upaya menghindari kaburnya visi perjuangan serta pemusatan tanggungjawab dan
kewenangan tugas serta tumpang tindih dan kegamangan fungsi kepengurusan
organisasi Nahdlatul Ulama yang terlanjur kaya struktur.
A. EKSISTENSI, FUNGSI DAN KEDUDUKAN
1.
Majelis
Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal adalah mandataris
Konferensi MWC Nahdlatul Ulama sebagai
bagian dari sistem struktur organisasi Nahdlatul Ulama yang
keberadaannya diakui konstitusi dan disahkan oleh pengurus Besar Nahdlatul
ulama.
2.
Majelis
Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal sebagai institusi
perwakilan organisasi di wilayah kerja Kecamatan Karangnunggal memegang
tanggung jawab serta kewenangan kebijakan kepemimpinan dan pengelolaan program
jam’iyah Nahdlatul Ulama sesuai ketentuan dan peraturan organisasi yang berlaku.
3.
Kepengurusan
MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal terdiri dari:
a.
Tujuh
(7) orang Mustasyar Majelis Wakil Cabang.
b.
Majelis
Wakil Cabang Harian Syuriyah terdiri
dari: 1 (satu) orang Rais, 4 (empat) orang Wakil Rais, 3 (tiga) orang A’wan
Syuriah, 1 (satu) orang Katib dan 3 (tiga) orang Wakil Katib.
c.
Majelis
Wakil Cabang Harian Tanfidziyah terdiri dari: 1 (satu) orang Ketua, 4 (empat)
orang Wakil ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 2 (dua) orang Wakil Sekretaris , 1
(satu) orang Bendahara dan 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
d.
Majelis
Wakil Cabang Lengkap Syuriyah terdiri
dari: seorang Rais, 4 (empat) orang Wakil Rais, seorang Katib dan 3 (tiga)
orang Wakil Katib dan beberapa A’wan.
e.
Majelis
Wakil Cabang Lengkap Tanfidiyah terdiri dari: Seorang Ketua, 4 (empat) orang
Wakil ketua, seorang Sekretaris, 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Seorang
Bendahara dan 2 (dua) orang Wakil Bendahara, ditambah ketua-ketua Lembaga
tingkat MWC NU.
f.
Majelis
Wakil Cabang Pleno terdiri dari: Mustasyar MWC, Majelis Wakil Cabang Lengkap
Syuriyah, Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidiyah, di tambah ketua-ketua Badan
Otonom NU tingkat MWC.
g.
LEMBAGA MWC NU KARANGNUNGGAL
i. Lembaga adalah perangkat
departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana
kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu
dan/atau memerlukan penanganan khusus.
ii. Lembaga yang di bentuk di MWC NU Karangnunggal
terdiri dari : 1) LDNU 2) LP.Ma’arif NU 3) RMI 4) LPNU 5) LPPNU 6) LKKNU 7)
Lakpesdam NU 8) LPBH NU 9) LAZISNU 10) LWPNU 11) LBM NU 12) LTM NU 13) LKNU 14)
LFNU 15) LTN NU 16) LPT NU.
iii. Ketua lembaga karena jabatannya
adalah pengurus pleno MWC NU Kecamatan Karangnunggal.
iv. Lembaga berkewajiban menyusun
program dan mekanisme kerja selambat-lambatnya tiga bulan setelah di terbitkan
pengesahan MWC NU serta menyampaikan pada MWC NU untuk mendapatkan persetujuan.
v. Lembaga berkewajiban menyampaikan
laporan pertanggungjawaban dua bulan
sebelum berakhir masa khidmatnya.
h.
BADAN OTONOM MWC NU KARANGNUNGGAL
i.
Badan
otonom adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi melaksanakan kebijakan NU
yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan
perorangan.
ii.
Banom
berbasis usia dan kelompok masyarat tertentu terdiri dari Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, IPNU, IPPNU,
CBP, dan KPP.
iii.
Banom
berbasis profesi dan kekhususan lainnya antara lain :1. ISNU ( Ikatan Sarjana
Nahdlatul Ulama) 2. PERGUNU ( Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) 3. Pagar Nusa
B. PEMBAGIAN TUGAS DAN KEWENANGAN
PENGURUS
1.
Mustasyar
bertugas memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasehat diminta atau tidak .
baik secara perorangan maupun kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya.
2.
Syuriyah
bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi
Tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada tingkat dibawahnya.
3.
Tanfidziyah
bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan organisasi
berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan oleh Konferensi dan
Syuriyah.
4.
Tugas
dan wewenang pengurus MWC NU secara rinci tercantum dalam anggaran rumah tangga
Nahdlatul Ulama pasal 58 sampai pasal 70.
C. PEMILIHAN
DAN PENETAPAN PENGURUS MWC NU KECAMATAN KARANGNUNGGAL
1.
Jika memungkinkan, atau (Kondisional) Rais dipilih
secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi
(AHWA), tapi kalau tidak memungkinkan, maka RAIS bisa dipilih secara langsung
oleh forum atau peserta konferensi secara bersama-sama.
2.
Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari lima orang ulama
yang ditetapkan secara langsung dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang NU
Kecamatan Karangnunggal.
3.
Criteria ulama yang dipilh menjadi Ahlul Halli wal
‘Aqdi adalah sebagai berikut : beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah,
bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan
memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta
wara’ dan zuhud.
4.
Ketua dipilih secara langsung oleh Konferensi MWC
melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi MWC, dengan
terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan
mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
D. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
MWC NU KECAMATAN KARANGNUNGGAL
1.
Pengurus
Harian Syuriyah dan Tanfidziyah
a.
Rais
dan ketua terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus harian Syuriyah dan
Tanfidziyah di bantu oleh beberapa anggota team formatur yang dipilih dari dan
oleh peserta Konferensi.
b.
Pengurus
harian Syuriyah selain Rais dan pengurus harian Tanfidziyah selain ketua di
pilih dan di tunjuk oleh Rais dan Ketua terpilih di bantu team formatur .
c.
Pengurus
harian MWC NU bertugas menbentuk lembaga melalui rapat harian Syuriyah dan
Tanfidziyah.
d.
Perubahan
posisi dan atau pergantian antar waktu (reshufle) pengurus harian Syuriyah
selain Rais atau pengurus harian Tanfidziyah selain ketua dapat dilakukan demi
kelangsungan organisasi atas dasar alasan yang kuat , proporsional dan
berkeadilan.
e.
Reshufle
di tetapkan melalui mekanisme rapat pleno MWC NU.
2. Pengurus lembaga
a.
Penyusunan
pengurus lembaga ditentukan oleh rapat harian pengurus Syuriyah dan pengurus
harian Tanfidziyah.
b.
Kelengkapan
susunan kepengurusan lembaga dapat disusun oleh pengurus harian MWC NU atau
diserahkan pada ketua lembaga dengan mempertimbangkan azas harmonisasi dan
sinergi kinerja kepengurusan.
c.
Perubahan
posisi dan atau pergantian antar waktu ketua pengurus lembaga dilakukan oleh
rapat lengkap MWC NU demi kelangsungan dinamika organisasi serta atas dasar
yang kuat proporsional dan berkeadilan.
d.
Perubahan
posisi dan atau pergantian antar waktu pengurus lembaga dilakukan oleh rapat
lengkap pleno lembaga demi kelangsungan dinamika organisasi serta atas dasar
yang kuat proporsional dan berkeadilan.
e.
Reshufel
pengurus ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno lembaga yang bersangkutan.
2.
Pengurus Badan Otonom
a.
Penyusunan
kepengurusan badan otonom sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme AD-ART
masing-masing.
b.
Dalam
kerangka keutuhan struktur organisasi ditingkat MWC NU Karangnunggal, MWC NU
Dapat merekomendasikan penetapan dan atau perubahan atau pembatalan keputusan
Konferensi Pimpinan Anak Cabang Badan Otonom Kecamatan Karangnunggal.
E. POLA STRATEGIS DAN KOORDINASI KERJA.
1.
Mengupayakan
soliditas dan validitas data potensi Jam’iyah sebagai pijakan awal perumusan
dan penyusunan program kerja.
2.
Mengupayakan
kemandirian penggalangan dana sebagai operasional kelangsungan organisasi.
3.
Meningkatkan
frekwensi koordinasi dan monitoring aktifitas perangkat organisasi melalui
pertemuan rutin berkala lintas lembaga dan badan otonom guna merangsang
tumbuhnya sinergi program dan kebijakan semua perangkat Nahdlatul Ulama serta
menghindari ketumpangtindihan program.
4.
Optimalisasi
fungsi dan peran tokoh Struktural dan Kultural guna membangun sinergi.
F. PENUTUP
Dengan satu keyakinan akan hadirnya
Risla, Hidayah dan Maunah Allah SWT, maka setiap Khidmat jamiyah kita, disertai
iktikad jihad, komitmen dan keteguhan niat, Insya Allah Jam’iyah tercinta kita
ke depan akan mampu tampil mapan, solid dan membawa kebesaran dengan makna yang
sesungguhnya.
Semoga Konferensi MWC NU Kecamatan Karangnunggal
Kabupaten Tasikmalaya kali ini menjadi awal komitmen dan awal tekad kita
berkhidmat meraih kebesaran Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang Rahmatan lil ‘Alamin.
amin
Ditetapkan di : Karangnunggal
Pada
Tanggal : 21 Juli 2018
Pukul : ………………. wib
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN KARANGNUNGGAL
PIMPINAN SIDANG
(__________________) (________________)
Ketua Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar