Tampilkan postingan dengan label Karangnunggal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karangnunggal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Juli 2018

RANCANGAN SIDANG KOMISI ORGANISASI KONFERENSI MWC NU KARANGNUNGGAL 2018


Materi Sidang Komisi A (tentang : Organisasi)

RANCANGAN
SIDANG KOMISI ORGANISASI
KONFERENSI MWC NU KARANGNUNGGAL 2018

MOQODDIMAH

a)      Bahwasanya cita-cita luhur pembentukan jam’iyah Nahdlatul Ulama yaitu dalam upaya mengamalkan, melestarikan, menyiarkan  dan mengembangkan faham Islam Ahlis Sunnah Wal Jama’ah menuju terwujudnya kemaslahatan dan keejahteraan hidup di dunia dan akhirat.

b)     Adalah keniscayaan jika kemudian para tokoh pendiri dan generasi pertama Nahdlatul Ulama melakukan ikhtiyar perjuangannya dengan sepenuh hati dan segenap daya untuk mewujudkan kondisi khoiroh ummah melalui gerakan organisasi secara intensef fungsional, professional dan proporsional, sesui kaidah-kaidah menejemen yang diyakininya , pada gilirannya mampu mengantar kebesaran Nahdlatul Ulama paling tidak hingga akhir tahun enam puluhan.
c)     Bahwasanya teladan gerakan Nahdlatul Ulama yang telah diwariskan para mu’assis jam’iyah (founding Father) Nahdlatul Ulama dan amanat perjuangan merupakan tanggung jawab struktural organisasi yang harus direalisasikan dan diaplikasikan dalam kerangka aktifitas kepengurusan jam’iyah baik secara kologial kolektif maupun personalitas sesuai fungsi kepengurusannya masing-masing, yang mana tanggung jawab ini hanya bisa diimplementasikan secara efektif dan efesien manakala ketentuan-ketentuan kaidah manajemen leadership organisasi dapat dirumuskan dan dipedomani secara konsekuen, sehat dan tepat dalamsemangat kontinuitas ikhtiyar kejuangan.
d)     Adanya tata kerja dan pola mekanisme organisasi MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal, merupakan suatu keharusan dalam rangka upaya menghindari kaburnya visi perjuangan serta pemusatan tanggungjawab dan kewenangan tugas serta tumpang tindih dan kegamangan fungsi kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama yang terlanjur kaya struktur.

A.    EKSISTENSI, FUNGSI DAN KEDUDUKAN

1.      Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal adalah mandataris Konferensi MWC Nahdlatul Ulama sebagai  bagian dari sistem struktur organisasi Nahdlatul Ulama yang keberadaannya diakui konstitusi dan disahkan oleh pengurus Besar Nahdlatul ulama.
2.      Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal sebagai institusi perwakilan organisasi di wilayah kerja Kecamatan Karangnunggal memegang tanggung jawab serta kewenangan kebijakan kepemimpinan dan pengelolaan program jam’iyah Nahdlatul Ulama sesuai ketentuan dan peraturan organisasi yang berlaku.
3.      Kepengurusan MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal terdiri dari:
a.       Tujuh (7) orang Mustasyar Majelis Wakil Cabang.
b.      Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah  terdiri dari: 1 (satu) orang Rais, 4 (empat) orang Wakil Rais, 3 (tiga) orang A’wan Syuriah, 1 (satu) orang Katib dan 3 (tiga) orang Wakil Katib.
c.       Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah terdiri dari: 1 (satu) orang Ketua, 4 (empat) orang Wakil ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 2 (dua) orang Wakil Sekretaris , 1 (satu) orang Bendahara dan 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
d.      Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah  terdiri dari: seorang Rais, 4 (empat) orang Wakil Rais, seorang Katib dan 3 (tiga) orang Wakil Katib dan beberapa A’wan.
e.       Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidiyah terdiri dari: Seorang Ketua, 4 (empat) orang Wakil ketua, seorang Sekretaris, 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Seorang Bendahara dan 2 (dua) orang Wakil Bendahara, ditambah ketua-ketua Lembaga tingkat MWC NU.
f.       Majelis Wakil Cabang Pleno terdiri dari: Mustasyar MWC, Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah, Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidiyah, di tambah ketua-ketua Badan Otonom NU tingkat MWC.

g.      LEMBAGA MWC NU KARANGNUNGGAL

                                       i.     Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau memerlukan penanganan khusus.
                                     ii.     Lembaga yang di bentuk di MWC NU Karangnunggal terdiri dari : 1) LDNU 2) LP.Ma’arif NU 3) RMI 4) LPNU 5) LPPNU 6) LKKNU 7) Lakpesdam NU 8) LPBH NU 9) LAZISNU 10) LWPNU 11) LBM NU 12) LTM NU 13) LKNU 14) LFNU 15) LTN NU 16) LPT NU.
                                   iii.     Ketua lembaga karena jabatannya adalah pengurus pleno MWC NU Kecamatan Karangnunggal.
                                   iv.     Lembaga berkewajiban menyusun program dan mekanisme kerja selambat-lambatnya tiga bulan setelah di terbitkan pengesahan MWC NU serta menyampaikan pada MWC NU untuk mendapatkan persetujuan.
                                     v.     Lembaga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban  dua bulan sebelum berakhir masa khidmatnya.

h.      BADAN OTONOM MWC NU KARANGNUNGGAL

                                      i.      Badan otonom adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi melaksanakan kebijakan NU yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
                                    ii.      Banom berbasis usia dan kelompok masyarat tertentu terdiri dari  Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, IPNU, IPPNU, CBP, dan KPP.
                                  iii.      Banom berbasis profesi dan kekhususan lainnya antara lain :1. ISNU ( Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama) 2. PERGUNU ( Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) 3. Pagar Nusa


B.    PEMBAGIAN TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS

1.      Mustasyar bertugas memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasehat diminta atau tidak . baik secara perorangan maupun kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya.
2.      Syuriyah bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada tingkat dibawahnya.
3.      Tanfidziyah bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan oleh Konferensi dan Syuriyah.
4.      Tugas dan wewenang pengurus MWC NU secara rinci tercantum dalam anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama pasal 58 sampai pasal 70.




C.    PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS MWC NU KECAMATAN KARANGNUNGGAL

1.      Jika memungkinkan, atau (Kondisional) Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), tapi kalau tidak memungkinkan, maka RAIS bisa dipilih secara langsung oleh forum atau peserta konferensi secara bersama-sama.
2.      Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari lima orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Karangnunggal.
3.      Criteria ulama yang dipilh menjadi Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah sebagai berikut : beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
4.      Ketua dipilih secara langsung oleh Konferensi MWC melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi MWC, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.

D.    PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN PENGURUS MWC NU KECAMATAN KARANGNUNGGAL

1.        Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah  

a.       Rais dan ketua terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah di bantu oleh beberapa anggota team formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi.
b.      Pengurus harian Syuriyah selain Rais dan pengurus harian Tanfidziyah selain ketua di pilih dan di tunjuk oleh Rais dan Ketua terpilih di bantu team formatur .
c.       Pengurus harian MWC NU bertugas menbentuk lembaga melalui rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
d.      Perubahan posisi dan atau pergantian antar waktu (reshufle) pengurus harian Syuriyah selain Rais atau pengurus harian Tanfidziyah selain ketua dapat dilakukan demi kelangsungan organisasi atas dasar alasan yang kuat , proporsional dan berkeadilan.
e.       Reshufle di tetapkan melalui mekanisme rapat pleno MWC NU.

2.       Pengurus lembaga

a.       Penyusunan pengurus lembaga ditentukan oleh rapat harian pengurus Syuriyah dan pengurus harian Tanfidziyah.
b.      Kelengkapan susunan kepengurusan lembaga dapat disusun oleh pengurus harian MWC NU atau diserahkan pada ketua lembaga dengan mempertimbangkan azas harmonisasi dan sinergi kinerja kepengurusan.
c.       Perubahan posisi dan atau pergantian antar waktu ketua pengurus lembaga dilakukan oleh rapat lengkap MWC NU demi kelangsungan dinamika organisasi serta atas dasar yang kuat proporsional dan berkeadilan.
d.      Perubahan posisi dan atau pergantian antar waktu pengurus lembaga dilakukan oleh rapat lengkap pleno lembaga demi kelangsungan dinamika organisasi serta atas dasar yang kuat proporsional dan berkeadilan.
e.       Reshufel pengurus ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno lembaga yang bersangkutan.


2.        Pengurus Badan Otonom

a.       Penyusunan kepengurusan badan otonom sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme AD-ART masing-masing.
b.      Dalam kerangka keutuhan struktur organisasi ditingkat MWC NU Karangnunggal, MWC NU Dapat merekomendasikan penetapan dan atau perubahan atau pembatalan keputusan Konferensi Pimpinan Anak Cabang Badan Otonom Kecamatan Karangnunggal.

E.    POLA STRATEGIS DAN KOORDINASI KERJA.

1.      Mengupayakan soliditas dan validitas data potensi Jam’iyah sebagai pijakan awal perumusan dan penyusunan program kerja.
2.      Mengupayakan kemandirian penggalangan dana sebagai operasional kelangsungan organisasi.
3.      Meningkatkan frekwensi koordinasi dan monitoring aktifitas perangkat organisasi melalui pertemuan rutin berkala lintas lembaga dan badan otonom guna merangsang tumbuhnya sinergi program dan kebijakan semua perangkat Nahdlatul Ulama serta menghindari ketumpangtindihan program.
4.      Optimalisasi fungsi dan peran tokoh Struktural dan Kultural guna membangun sinergi.

F.    PENUTUP

Dengan satu keyakinan akan hadirnya Risla, Hidayah dan Maunah Allah SWT, maka setiap Khidmat jamiyah kita, disertai iktikad jihad, komitmen dan keteguhan niat, Insya Allah Jam’iyah tercinta kita ke depan akan mampu tampil mapan, solid dan membawa kebesaran dengan makna yang sesungguhnya.
Semoga Konferensi MWC NU Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya kali ini menjadi awal komitmen dan awal tekad kita berkhidmat meraih kebesaran Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang Rahmatan lil ‘Alamin. amin

  Ditetapkan di   : Karangnunggal
   Pada Tanggal   : 21 Juli 2018
   Pukul                : ………………. wib

KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN KARANGNUNGGAL

PIMPINAN SIDANG



(__________________)                       (________________)
                                   Ketua                                                    Sekretaris

RANCANGAN PROGRAM KERJA MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN KARANGNUNGGAL KAB. TASIKMALAYA MASA KHIDMAT 2018 – 2023


Materi Sidang Komisi B (tentang : Program Kerja )

RANCANGAN PROGRAM KERJA
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN KARANGNUNGGAL KAB. TASIKMALAYA
MASA KHIDMAT 2018 – 2023

I.    LATAR BELAKANG

Berbagai konsekwensi yang lahir atas globalisasi dan modernisasi seyogyanya menajadi cermin bagi Nahdlatul Ulama sebagai salah satu komponen bangsa untuk instropeksi diri bahwa masalah dan tantangan yang dihadapi sangatlah kompleks, kritis dan menyangkut eksistensi serta citra diri NU sebagai organisasi sosial keagamaan.
Oleh karena itu jalinan kemitraan melalui komunikasi dan konsolidasi internal yang lebih efektif, baik bersifat kemanusiaan maupun sistemik harus lebih ditingkatkan, untuk memperkokoh ikatan solidaritas (ukhuwah) dilingkungan jam’iyah maupun jama’ah.
 Terkait permasalahan di atas, maka pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dituntut untuk memiliki ketajaman pikir dalam menangkap fenomena perubahan, kebutuhan dan persoalan kemasyarakatan secara menyeluruh, sekaligus bersedia memberikan solusi strategis untuk penyelesaian atas perubahan, kebutuhan dan permasalahan tersebut.
Nahdlatul Ulama tidak boleh hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan halal-haram, surga-neraka atau persoalan rutinitas belaka. NU harus melangkah jauh kedepan dengan memperkokoh seluruh potensi yang dimilikinya (jam’iyah-jama’ah) dalam menyentuh kebutuhan riil masyarakat luas dibidang usaha/ekonomi, lingkungan-sosial, sumber daya manusia-kaderisasi, kebijakan-politik, hukum, iptek dan lain sebagainya.
Program kerja lima (5) tahun ini adalah amanat Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya untuk dilaksanakan oleh pengurus MWC NU masa khidmat 2018-2023 yang akan datang. Program kerja ini diajukan kepada Konferensi MWC NU untuk dibahas dan ditetapkan sebagai pedoman kerja MWC NU untuk satu masa khidmat kepengurusan.
Program kerja ini merupakan perwujudan dari upaya untuk mencapai visi-misi dan tujuan NU. Program kerja ini juga berfungsi sebagai acuan bagi kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh keseluruhan kepengurusan MWC NU, lembaga dan badan otonom sekaligus sebagai tolok ukur keberhasilan Pengurus MWC NU selama 5 tahun masa khidmat kepada umat.

II.  VISI

Terwujudnya NU  sebagai  organisasi sosial keagamaan yang berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah yang mashlahat  bagi umat  menuju   masyarakat   yang bertakwa,  sejahtera, berkeadilan, demokratis dan mandiri.



III.  MISI

1.      Melaksanakan Dakwah Islamiyah Ahlussunnah wal-Jamaah an-Nahdliyah dalam membimbing umat  menuju masyarakat yang bermartabat tinggi,
2.      Memberdayakan lembaga pendidikan dan pesantren untuk meningkatkan kualitas sumber daya insani  yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta berakhlaq mulia,
3.      Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan ekonomi umat,
4.      Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penegakan hukum yang berkeadilan,
5.      Menumbuhkembangkan budaya demokrasi yang jujur dan adil,
6.      Mendorong kemandirian dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
7.      Menumbuhkan komitmen, loyalitas dan integritas ke-NU-an baik sebagai jam’iyah maupun jama’ah dalam mengaktualisasikan peran serta fungsinya sebagai organisasi sosial keagamaan,
8.      Mempersiapkan kader-kader NU yang militan, cerdas dan berkepribadian luhur untuk mendorong gerakan sosial masyarakat menuju kesejahteraan,




IV. ISU-ISU STRATEGIS

1.      Membangun daya pikir yang kritis, logis dan bijaksana dalam menyikapi kebijakan-kebijakan publik sehingga dapat memberikan kontribusi nyata menuju kehidupan yang lebih baik,
2.      Pentingnya melestarikan dan menyelamatkan aset-aset NU terutama di Anak Ranting yang belum tersentuh atau terbentuk secara maksimal,
3.      Pentingnya mengakomodasi berbagai persoalan organisasi dari semua elemen NU terutama dalam persoalan pengkaderan.
4.      Kegiatan MWC NU Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya belum banyak menyentuh pada aspek kesejahteraan ekonomi umat, kesehatan, SDM, lingkungan, hukum, teknologi dan lain sebagainya,
5.      Keresahan atas banyaknya persoalan sosial yang terjadi seperti kriminalitas, perjudian multi media, pengaruh narkoba, kenakalan remaja, pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan diluar nikah dan lain sebagainya.
6.      Belum terealisasikannya program pembangunan gedung MWC NU yang dapat digunakan oleh semua unsur NU secara baik dan memadai.

V.   LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS

1.      Menggalang seluruh potensi NU secara integral dalam rangka melakukan gerakan pemberdayaan jama’ah secara menyeluruh menuju masyarakat madani dan menjalin kemitraan sinergis dengan pemerintah untuk bersama-sama membangun bangsa.
2.      Mengamankan, memanfaatkan, mengoptimalkan serta menyelamatkan semua aset-aset NU baik yang berupa kekayaan berwujud maupun tidak berwujud,
3.      Mengidentifikasi, menghimpun, memperdayakan dan mendayagunakan kader NU terutama di kalangan remaja untuk bersama-sama memajukan dan mengembangkan jam’iyah dan jama’ah Nahdlatul Ulama,
4.      Defersifikasi kegiatan jama’ah NU secara multi fungsi yaitu disamping fungsi ritual juga mengembangkan fungsi kontrol sosial, fungsi masyarakat, dan pengembangan ekonomi syari’ah melalui BMT / Koperesi Syari’ah, atau sebutan lain dan badan usaha produktif lainnya.
5.      Mengembangkan prinsip dan nilai-nilai aswaja seperti jujur, adil, tanggap terhadap persoalan sosial, amar ma’ruf nahi mungkar, cerdas, pro-aktif dan dinamis dalam perikehidupan,
6.      Meneruskan program-program strategis dalam menggali, menggalang dan memenej dana secara professional dan syar’i untuk kelanjutan pembangunan gedung NU.





VI. PENUTUP

Dalam melaksanakan program ini, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya harus senantiasa mendasarkan seluruh kegiatannya kepada nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal-Jama’ah an Nahdliyah dan khittah NU 1926.
Selain itu komitmen NU untuk menegakkan kebenaran, keadilan, demokrasi, kesejahteraan dan kedaulatan serta keutuhan bangsa seyogyanya selalu menjadi api perjuangan yang menggelorakan semangat jama’ah nahdliyah untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rumusan-rumusan program yang ada dalam program kerja ini lebih merupakan rumusan dasar (pokok-pokok program), maka perlu penjabaran baik pada tingkat satuan kegiatan/ program aksi, strategis pelaksanaannya maupun pengembangan dan pelaksanaannya.
Semoga Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya kali ini menjadi awal komitmen dan awal tekad bersama dalam berkhidmat meraih kebesaran jam’iyah Nahdlatul Ulama yang sesungguhnya. Amin.

Ditetapkan di : Karangnunggal
Pada Tanggal: 21 Juli 2018
Pukul            : …………….. WIB

KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN KARANGNUNGGAL

PIMPINAN SIDANG



(__________________)                                  (________________)
                                   Ketua                                                       Sekretaris